Ditengah upaya meningkatkan cipta lapangan kerja dan iklim investasi di Indonesia yang lebih baik, uoaya pemerintah melahirkan Omnibus Law ketenagakerjaan masih menuai kekhawatiran atas perlindungan kerja regulasi yang bertujuan untuk memudahkan kelancarna investai dan ijin usaha ini dinilai tertutup dan tidak mengutamakan elemen masyarakat yaitu serikat bekerja.